4 KERUGIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan oleh kehadiran teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi itu berpadu dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut internet. Kehadiran internet telah memunculkan pandangan baru dalam kehidupan manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (virtual). Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat maupun penggunaannya, membawa dampak positif atau pun negatif. Kita patut bersyukur karena banyak manfaat dan kemudahan yang kita dapatkan dari teknologi ini. Tetapi juga, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dari manfaatnya. Internet membuat kejahatan seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan menjadi lebih canggih melalui penggunaan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil. Apa saja kerugian perkembangan TIK? Perhatikanlah penjelasan berikut ini.

1. Munculnya Kejahatan Jenis Baru
Selain memberikan manfaat, adanya internet mendorong munculnya kejahatan jenis baru. Kejahatan jenis baru melalui internet sangat merugikan. Selain itu, resiko pelaku untuk tertangkap sangat kecil. Apa saja kejahatan jenis baru yang muncul akibat internet?
Kejahatan di internet kita kenal dengan sebutan cybercrime. Cyber crime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia maya yaitu dengan melalui internet. Cybercrime dapat dikategorikan sebagai
berikut.
a. Cyberpiracy: penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.
b. Cybertrespass: penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
c. Cybervandalism: penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer.

Di Indonesia sendiri kasus kejahatan cyber telah mencapai puncaknya pada tahun 2002, dan dampaknya terlihat dari diboikotnya akses jual beli dari Indonesia maupun ke Indonesia. Kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:

a. Pencurian Nomor Kredit
Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau online.

b. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak homepage (Hacking)
Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.

c. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya. Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekitar tahun 2002 terdapat 159 kasus yang dilaporkan terhadap kasus kejahatan umum dan terorisme yang meliputi:

1. 152 kasus dilaporkan merupakan Credit Card Fraud (pencurian data kartu kredit)
2. 4 kasus dilaporkan tentang Bank Offences (penyerangan terhadap instansi bank-bank di Indonesia)
3. 2 kasus dilaporkan tentang Threats (kasus ancaman dan teror)
4. 1 kasus dilaporkan tentang Terorisme (aksi teror di Internet)

Pada sekitar tahun 2004, setelah pemilu tahun 2004, terdapat kasus penyerangan terhadap situs KPU dan perubahan data pada situs KPU. Hacker KPU mengganti nama-nama partai menjadi nama-nama yang lucu, tanpa merubah nominal angka perhitungan suara pada setiap partai. Hal ini membuka mata para IT di KPU dan semua masyarakat Indonesia, bahwa hacker tidak hanya berada di luar negeri, tapi di negeri sendiri pun ada.

2. Masuknya Nilai-Nilai Budaya Asing yang NegaIif
Selain dapat memunculkan kejahatan jenis baru, internet dapat berpengaruh dalam bidang budaya. Dengan adanya internet, tidak menutup kemungkinan masuknya budaya-budaya asing yang negatif. Begitu banyak nilai-nilai budaya yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Salah satu contohnya adalah pergaulan bebas. Sebetulnya, budaya pergaulan bebas sudah masuk melalui media televisi berupa film-film. Apalagi ditambah dengan adanya internet yang sangat bebas di akses oleh generasi muda bangsa ini. Selain pergaulan bebas, masih banyak nilai budaya asing yang negatif. Misalnya, cara berpakaian yang tidak sesuai norma, pergaulan yang tidak sesuai etika, dan sikap anak yang pemberontak. Melalui internet, informasi-informasi negatif tersebut sangat mudah diakses. Selain merusak moral generasi muda, nilai budaya asing yang negatif dapat melunturkan nilai-nilai budaya negara kita sendiri.

3. Memperluas Pornografi
Pornografi merupakan salah satu penyebab merosotnya moral masyarakat dan lunturnya budaya negara kita. Melalui TIK, khususnya internet, pornografi dengan mudah disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah hasil survei tentang pornografi di kalangan anak-anak di laporkan oleh lembaga Third Way. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa anak-anak sangat rentan mengakses situs pornografi sejak berusia 11 tahun. Hal yang lebih mengejutkan lagi, ternyata kalangan terbesar yang paling banyak mengakses situs-situs porno bukanlah remaja dewasa berusia 19-25 tahun, melainkan anak-anak yang rata-rata berusia 12-17 tahun. Mereka yang notabene masih mencari jati diri itu secara tidak langsung menerima nilai-nilai yang salah, bahwa kecanduan situs pornografi adalah normal dan sudah lumrah.

4. Meningkatkan perjudian
Selain pornografi, di internet terdapat pula situs-situs yang menyediakan sarana perjudian secara maya. Melalui internet, para penjudi tidak perlu ke tempat perjudian. Hal ini dapat mempermudah peningkatan perjudian.


Semoga bisa menjadi pelajaran untuk anda semua dalam mempergunakan Teknologi.
Lebih baru Lebih lama